WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan mendadak memanas setelah saksi swasta Yora Lovita mengungkap adanya permintaan uang Rp 10 miliar oleh dua orang yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Yora menyampaikan cerita itu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan delapan terdakwa, termasuk Gatot Widiartono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga:
Modus Rekayasa Ekspor Sawit, Negara Diperkirakan Rugi Rp14 Triliun
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan milik Yora terkait komunikasi awal yang menyeret nama Gatot dalam perkara pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pada awal tahun 2025, saya pernah diminta oleh Memey Meirita Handayani untuk membantu temannya yaitu Gatot Widiartono supaya dia tidak ingin dijadikan tersangka di KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker,” tanya jaksa saat membacakan BAP di ruang sidang, Kamis (12/2/2026).
Yora kemudian meluruskan bahwa dirinya justru yang pertama kali menghubungi Memey, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemnaker.
Baca Juga:
‘Sultan’ Kemnaker Gunakan Rekening Keluarga untuk Transaksi
Ia menjelaskan bahwa sebelum menghubungi Memey, dirinya sudah mengenal seseorang bernama Bayu Sigit yang mengaku sebagai penyidik KPK.
Atas arahan Sigit, Yora menghubungi Memey untuk menyampaikan adanya tawaran bantuan agar Gatot tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerasan izin tenaga kerja asing.
Komunikasi itu terjadi pada Februari 2025 ketika perkara RPTKA masih berada pada tahap penyelidikan.