WahanaNews.co | Pemerintah Republik Indonesia
digugat Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), pada 6 Januari 2021, dengan
klasifikasi perbuatan melawan hukum terkait penggusuran aset tanah dan bangunan
untuk pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
Pemerintah
Indonesiacasus quo (cq) Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) cq Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta cq
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai tergugat I.
Baca Juga:
Tertinggi Se-Indonesia, Gedung 100 Lantai Siap Dibangun di Kawasan Semanggi
Kemudian
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) cq Kepala Pejabat
Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) sebagai
tergugat II.
Selanjutnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
sebagai tergugat IV.
Selain
menggugat pemerintah, putra bungsu Presiden kedua RI, Soeharto, ini juga menggugat Stella Elvire
Anwar Sani sebagai tergugat III, dan PT Citra Waspphutowa, Badan Usaha Jalan Tol
(BUJT) yang membangun Tol Desari sebagai tergugat V.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap 2 Dugaan Ini, Mengapa Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang
Sementara
Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan, Pemerintah Indonesia
cq Kementerian Keuangan cq Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta
Cilandak, dan PT Girder Indonesia menjadi pihak Turut Tergugat.
Melalui
kuasa hukum Victor Simanjuntak, Tommy mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Tommy
menilai,perhitungan nilai ganti rugi obyek berdasarkan
penilaian yang dihitung Tergugat I sebagaimana yang tertuang dalam Penetapan
Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang
ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 tidak sah dan cacat secara hukum.
Objek
tersebut berupa aset bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, bangunan pos
jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, beseta
sarana pelengkap dan tanah milik seluas 922meter persegi.
Oleh
karena itu, Tommy mengajukan petitum atas kerugian materiil dan immateriil yang
harus diganti Tergugat I, II, III, IV dan V senilai Rp 56.670.500.000.
Atas
gugatan ini, Juru Bicara yang juga Staf Khusus Menteri ATR/BPN,
Taufiqulhadi, menganggap langkah hukum yang dilakukan oleh Tommy adalah
wajar.
Sebagai
warga negara, Tommy memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan keadilan di
pengadilan.
"Sebagai
tergugat, kami juga akan mengikuti semua langkah hukum sebagaimana prosedur
pengadilan yang berlangsung," kata Taufiqulhadi, menjawabwartawan, Senin
(25/01/2021).
Taufiqulhadi
memastikan, Kementerian ATR/BPN sebagai Tergugat I akan hadir jika Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan membutuhkan kesaksian dan keterangan.
"Proses
gugatan Pak Tommy baru dimulai. Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
akan memberikan rasa keadilan yang baik bagi semua pihak," imbuh dia.
Menurutnya,
pembebasan lahan untuk fasilitas umum seperti Tol Desari dilakulan secara
sangat transparan, dan profesional. Lahan masyarakat yang terkena pembangunan
fasilitas umum akan diganti kerugiannya.
Sebelum
ganti rugi dilaksanakan, masyarakat pemilik lahan akan diajak bermusyawarah dan
berembuk terlebih dulu.
"Setelah
itu, akan dihadirkan tim penilai independen. Mereka akan menilai obyek tanah
dan bangunan yang akan dibebaskan. Jika harga sudah cocok, pemerintah segera
membayar," jelas Taufiqulhadi.
Dalam
kasus tanah dan rumah Tommy Soeharto, uang ganti rugi dititipkan di pengadilan
dengan mekanisme konsinyasi.
Kenapa
konsinyiasi? Karena, tanah dan rumah Tommy sedang berada dalam kasus saling klaim
pada saat itu.
"Ada
orang yang menggugat Pak Tommy. Tapi rupanya kasus gugat menggugat itu
dimenangkan Pak Tommy. Kini Pak Tommy yang berhak menerima konsinyiasi
itu," urai Taufiqulhadi.
Akan
tetapi, Taufiqulhadi berpandangan, Tommy merasa uang ganti rugi tersebut
terlalu kecil.
Sementara
bagi pemerintah, uang ganti rugi itu dibayarkan sesuai harga tim penilai
independen.
Petitum
Lengkap
Berikut
petitum lengkap yang diajukan Tommy Soeharto:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I s.d. Tergugat V telah melakukan
Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige
Daad).
- Menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT
SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017
adalah batal dan tidak berlaku;
- Menyatakan perhitungan nilai ganti rugi objek berdasarkan
penilaian yang dihitung Turut Tergugat I sebagaimana yang tertuang dalam
Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel
yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 tidak sah dan cacat secara hukum;
- Menyatakan Bukti P-18 berupa Laporan Penilaian File Nomor:
00504/2.0032-00/PI/05/0151/1VIII/2020 Pengguna Laporan: H Hutomo Mandala Putra,
Jl. Cendana No. 12 RT. 002/RW.001, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng,
Jakarta Pusat tertanggal 28 Agustus 2020 adalah sah sebagai dasar hukum
perhitungan dan pembayaran ganti rugi yang dilaksanakan Tergugat II dalam
kerangka pembebasan Objek milik Penggugat berupa bangunan seluas bangunan
Kantor (1.034 m2), bangunan Pos Jaga (15 m2), bangunan garasi (57 m2) beseta
Sarana Pelengkap PENGGUGAT dan tanah milik Penggugat seluas 922 m2;
- Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan
Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat
V kepada Penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000,- (Lima Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tujuh
Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian
kerugian materiil kepada Penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000,- (Tiga
Puluh Empat Milyar Seratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada
Penggugat selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak perkara ini diputus yang
rinciannya sebagai berikut:
- Tanah senilai Rp 28.858.600.000,- (Dua Puluh Delapan Miliar Delapan Ratus Lima
Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) terhadap luasan 922 m2, per meternya
seharga Rp 31.300.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
- Biaya Pengganti Baru terhadap bangunan yang di gusur senilai
Rp 5.075.100.000,-
(Lima Milyar Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah) terhadap Bangunan
Kantor 1.034 m2, Per meter Rp 4.700.000, Bangunan Pos Jaga 15 m2 per meter Rp 2.993.333,3, Bangunan
57 m2 per meter Rp 2.989.473,68,
- Biaya Pengganti terhadap Sarana
Pelengkap senilai Rp. 256.800.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan
Ratus Ribu Rupiah) yang masing-masing rincian identifikasi sebagai berikut,
Biaya Pengganti Baru, Listrik PLN 8.800 Watt, Air Sumur 1 Uni, Pagar depan, yang
terbuat dari bata-bata diplester diaci dan dicat dengan pondasi beton bertulang
tinggi + 2 Meter sebesar 91 M2, Halaman depan, terbuat dari konblok 531 M2
- Menghukum Tergugat III melaksanakan pembayaran dwangsom kepada Penggugat berdasarkan
Perintah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 997 K/Pdt/2017
tertanggal 13 Juni 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 443/PDT/2016/PT DKI tertanggal 30
Agustus 2016 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:
420/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal pada 14 Maret 2016 sebesar Rp 12.480.000.000,- (Dua Belas Miliar
Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) selambat-lambatnya dilaksanakan 7
(Tujuh) hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan;
- dan Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar
kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh
Miliar Rupiah) selambat-lambatnya dilaksanakan 7 (Tujuh) hari sejak tanggal
putusan atas gugatan ini dibacakan.
- Memerintahkan Tergugat II membayar penggantian hak milik
Penggugat atas Objek akibat pembebasan Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari
selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak tanggal Putusan terhadap Gugatan ini
ditetapkan;
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III
mematuhi isi putusan atas Gugatan ini dan terhadap Turut Tergugat II tidak
mengenakan Pajak Penghasilan kepada PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 2
ayat (1) huruf c PP 34/2016 terkait proyek Jalan Tol Depok-Antasari
terhadap Bangunan dan Tanah milik Penggugat dalam Sertifikat Hak Milik No.
666/Cilandak Barat dan Sertifikat Hak Milik No. 1827/Cilandak yang terkena
pembebasan Proyek Tol Depok-Antasari. [dhn]