WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Temanggung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat seorang anggota akibat pelanggaran kode etik berat.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) In Absentia terhadap Bripka Damu, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga:
Polda Maluku Pecat Bripda MS, Polri Tegaskan Evaluasi Internal Berjalan
"Sebagai anggota Polri, kita semua terikat oleh kode etik dan disiplin yang sangat ketat. PTDH bukanlah keputusan yang diambil dengan ringan. Proses ini dilalui dengan pertimbangan matang melalui evaluasi dan pemeriksaan yang transparan serta akuntabel," kata Kapolres.
Ia menegaskan bahwa upacara PTDH bukanlah sebuah prestasi, melainkan langkah terakhir dalam penegakan hukum bagi anggota yang melanggar aturan secara berat.
Kapolres menambahkan setiap pelanggaran, baik disiplin maupun tindak pidana, memiliki dampak serius bagi individu dan citra Polri di mata publik.
Baca Juga:
Komnas HAM Desak Polri Mainstreaming HAM Usai Kematian Bripda DP
Ia menyebut PTDH ini sebagai momentum evaluasi dan introspeksi bagi seluruh jajaran Polres Temanggung.
"PTDH ini adalah pengingat bahwa Polri tidak akan menoleransi tindakan yang mencemarkan nama baik, merusak kepercayaan masyarakat, dan mengkhianati sumpah jabatan. Mari kita tingkatkan kinerja dan pelayanan, serta perkuat pengawasan di setiap lini," ujar AKBP Zamrul.
Kapolres juga berpesan agar seluruh anggota senantiasa menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.