WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang senilai ratusan triliun rupiah memasuki babak akhir dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dijadwalkan menghadapi vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Anak dari Riza Chalid tersebut akan menjalani sidang putusan bersama delapan terdakwa lain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga:
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya Sumadi Pekan Depan
“Jadwal hari ini, jamnya menyesuaikan dengan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum,” kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto saat dihubungi di Jakarta.
Sidang putusan itu akan dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji.
Selain Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, delapan terdakwa lainnya yang akan menjalani putusan yakni Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Awasi 1.179 SPPG Polri, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin juga akan mendengarkan putusan pada hari yang sama.
Dalam perkara tersebut, kesembilan terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara sebesar Rp285,18 triliun.
Nilai kerugian itu mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal senilai 2,62 miliar dolar AS.