WAHANANEWS.CO, Jakarta - Vonis 9 tahun penjara akhirnya dijatuhkan kepada mantan bos Pertamina Patra Niaga dalam kasus korupsi impor minyak mentah dan produk kilang.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara terkait perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Baca Juga:
Serangan Balik, Terdakwa Korupsi Pertamina Siap Gugat Auditor BPK
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Riva dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Majelis hakim meyakini Riva terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek impor produk kilang secara bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Sita 14 Ton Solar Subsidi, LSM GPI Nilai Penindakan Masih Lambat
Maya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, sementara Edward divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Dalam perkara ini, majelis hakim tidak membebankan pidana uang pengganti kepada para terdakwa karena mereka dinilai tidak menikmati secara langsung hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.