WahanaNews.co | Menanggapi
ancaman sang istri, Desiree Tarigan, Hotma Sitompul bersikap santai. Hotma minta
pihak Desiree membuktikan tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Baca Juga:
Pesan Hotman Paris Soal Sindiran Hotma Sitompul
"Yuk damai, nggak mau damai, gono-gini. Nggak mau
gono-gini, maunya apa? Ikut saja saya mah. Masa saya mau mengangkangi hak orang
lain. Buktikan aja," ujar Hotma Sitompul dalam jumpa pers di LBH Mawar
Saron, Jl Sunter Boulevard Raya, Jakarta Utara, Selasa (6/4/2021).
Hotma lantas heran perseteruannya dengan Desiree kini
menjadi konsumsi publik. Kendati begitu, dia menyebut keributan ini memiliki
alasan tertentu.
"Kenapa sih mesti ribut-ribut. Ini ribut-ribut karena
hanya... kalian jawab deh," ucapnya.
Baca Juga:
Usai Ferry Ditahan, Hotman Paris Sindir Keberadaan Hotma
Ada dua kasus yang bakal dilaporkan Desiree terkait Hotma
Sitompul. Pertama, kasus dugaan pencemaran nama baik; dan kedua, kasus dugaan
penyerobotan lahan.
"Kalau dia bilang saya membuat mengambil tanahnya,
buktikanlah. Dulu dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), pergi ke BPN lihat
ukur dulu. Secara hukum kalau dia laporkan saya, mertua saya yang udah uzur
itu, masa saya mesti lapor balik," kata Hotma.
Sebelumnya diberitakan, perseteruan antara Hotma Sitompul
dan istrinya, Desiree Tarigan, semakin panas. Desiree akan melaporkan Hotma
Sitompul terkait dugaan pencemaran nama baik di Polres Jakarta Selatan.
"Jadi besok itu (hari ini) rencananya kita mau buat
laporan polisi di Polres Jaksel, ada 2 rencananya ya," ujar pengacara
Desiree, Randy Ozora Siregar, saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Randy mengatakan laporan pertama Desiree terkait dengan
dugaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Desiree menggugat Hotma
Sitompul dan pengacaranya bernama Muara Karta Simatupang.
"Pelaporan pertama dari Bu Desiree atas dugaan pasal
310, 311 KUHP pidana tentang pencemaran nama baik dan juga fitnah, dan juga
Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi secara elektronik yang
isinya pencemaran nama baik dan fitnah, ini dugaan ya. Yang dilaporin Pak Hotma
Sitompul; kedua, Muara Karta Simatupang, kuasa hukum dia yang selalu ngomong di
media, karena dia yang mengeluarkan statement atas kuasa Pak Hotma," jelas
Randy.
Selain Desiree, Randy mengatakan ibunda Desiree, Mulyana,
akan melaporkan Hotma Sitompul tentang dugaan penyerobotan lahan. Diketahui,
saat jumpa pers, Desiree mengaku diusir Hotma dari rumahnya. Hotma memasang
tembok pembatas untuk memisahkan antara rumahnya dan rumah Desiree.
Menurut Randy, lahan tempat berdirinya pembatas itu adalah
milik ibunda Desiree. Karena itu, Mulyana melaporkan Hotma Sitompul atas dugaan
penyerobotan lahan dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 385 KUHP tentang
penyerobotan lahan.
"Berikutnya lagi ada laporan rencananya dari ibunda Ibu
Desiree, Mulyana, rencananya pelaporan, dimana kemarin dibilang Muara Karta
benar tanahnya diambil, dan siap mau bayar berapapun biayanya, berarti ini kan
ada dugaan penyerobotan lahan kita. Itu lahan yang dia dirikan tembok itu di
atas lahan ibunda Desiree, dugaannya karena tanpa seizin bunda Bu Desi, kalau
yang pelaporan kedua ke Pak Hotma sendiri," jelasnya. [dhn]