WahanaNews.co, Jakarta – Roy Suryo mengaku telah menyiapkan tim hukum usai dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoaks penggunaan tiga mikrofon saat debat calon wakil presiden.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga menyebut saat ini tim hukumnya tengah mengkaji dasar pelaporan yang dilakukan oleh Pilar 08 ataupun Cyber Indonesia.
Baca Juga:
Apdesi Sebut Siap Mediasi dengan Said Didu
Dasar kajian itu, kata dia, nantinya bakal dijadikan sebagai pertimbangan untuk menentukan langkah hukum apa yang akan diambil terkait pelaporan tersebut.
"Saya sudah mendengar kabar itu dan saat ini Tim Hukum saya sedang mengkaji laporan tersebut. InsyaaAllah besok atau Lusa akan ada sikap atau tanggapan resmi dari Tim Hukum saya," ujarnya kepada wartawan Rabu (3/1/2024).
Sebelumnya Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid resmi melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoaks soal penggunaan tiga mikrofon saat debat cawapres.
Baca Juga:
Pemprov Jateng Bentuk Posko Desk Pilkada Pantau Kerawanan dan Jaga Kondusifitas
Laporan yang dilayangkan oleh Cyber Indonesia itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
Muannas yang juga Caleg PSI itu mengaku sengaja melaporkan Roy Suryo agar tidak ada lagi fitnah yang beredar di masyarakat terkait penggunaan mikrofon tersebut. Ia mengaku khawatir masyarakat akan memandang Pemilu 2024 diselenggarakan secara curang apabila pernyataan Roy Suryo itu tidak diproses hukum.
"Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalo dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/1).