WAHANANEWS.CO, Jakarta -KPK memperluas bidikan kasus suap dan gratifikasi impor barang KW dengan menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo sebagai forwarder.
Langkah itu dilakukan untuk mengurai aliran praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Usai memeras, Bupati Cilacap Bakal Kasih THR Rp20-100 Juta Untuk Forkopimda
“Tentunya kami juga akan sampai ke sana,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Asep menegaskan KPK akan mengecek satu per satu importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo.
“Kami akan cek siapa saja importirnya yang emang forwarder-nya itu PT BR,” kata Asep.
Baca Juga:
ngatkan Soal Integritas, KPK Minta Kepala Daerah Stop Beri THR ke Pihak Eksternal
Selain menelusuri pihak importir, KPK juga akan mendalami jenis dan peruntukan barang yang diimpor melalui perusahaan tersebut.
Penyidik menilai penelusuran barang impor penting untuk memastikan adanya keterkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa (4/2/2026).