WahanaNews.co | DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memutuskan memecat kadernya yang juga anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi, karena sejumlah pelanggaran.
Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni menandatangani langsung surat pemecatan Viani Limardi pada 25 September 2021.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Seks, Polisi Tangkap Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya
Dalam surat itu, Viani disebut melakukan pelanggaran pada tiga pasal Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.
PSI menilai Viani melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.
Viani sempat membuat heboh saat melanggar aturan ganjil genap itu. Sebuah video yang viral menunjukkan ia marah-marah tak terima saat polisi menilangnya.
Baca Juga:
PSI Dorong Kaesang Maju Pilgub Jakarta
“Nanti saya akan protes, saya yang bikin aturannya (sistem ganjil-genap)," kata Viani, Kamis (12/8/2021).
Lalu, DPP PSI juga menyebut Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19. PSI menilai Viani melanggar Pasal 11 angka 7 Aturan Legislatif Legislatif PSI 2020.
Terakhir, PSI menyatakan Viani menggelembungkan pelaporan penggunaan dana APBD untuk reses atau sosialisasi sebagai anggota DPRD pada 2 Maret 2021.