WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar mengatakan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang menyeret dirinya merupakan fitnah.
Zarof Ricar mengaku tidak mengenal salah satu terdakwa kasus itu, yakni advokat Marcella Santoso (MS), yang disebutkan berkaitan dengan dirinya.
Baca Juga:
Hakim Terima Suap, Menko Yusril Tegaskan Harus Diproses Hukum
"Saya cuma tahu namanya, tidak kenal. Jahat banget itu fitnah," kata Zarof, yang juga merupakan terdakwa kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012–2022, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/2025).
Dengan demikian, dia mengaku tak tahu apabila terdapat barang bukti elektronik yang ditemukan oleh Kejaksaan Agung dalam perkaranya, yang telah berhasil mengungkap kasus dugaan suap putusan lepas korupsi CPO.
Zarof pun mempersilakan Kejagung untuk membuktikan apabila terdapat keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Usai Sidang Suap Hasto Tertawa, Sebut Masih Belajar Jadi Terdakwa
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengungkapan kasus dugaan suap atas putusan lepas korupsi CPO bermula dari penyidikan kasus "vonis bebas" terpidana pembunuhan Ronald Tannur dan Zarof Ricar.
"Pada awalnya ada dugaan putusan ontslag ini tidak murni. Tapi, ketika dalam penanganan perkara di Surabaya (perkara Ronald Tannur), ada juga informasi soal itu, soal MS," ungkap Harli saat ditemui usai konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4), malam.
Adapun dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012–2022, Zarof didakwa menjadi penghubung antara pemberi suap dan hakim selama berkarir di MA.
Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar, serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.
Pemufakatan jahat disebutkan dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi di tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang menyangkut tiga korporasi, telah ditetapkan tujuh orang tersangka, yakni tiga hakim yang menangani perkara meliputi DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Kemudian, WG (Wahyu Gunawan) selaku Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS (Marcella Santoso) selaku advokat, AR (Ariyanto) selaku advokat, serta MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]