WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) yang terlibat dalam skandal penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 60 miliar untuk pengaturan vonis lepas terhadap para terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) dijebloskan ke tahanan, Senin (14/4/2025) dini hari.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, ketiga hakim tersebut adalah Hakim Djuyamto (DJU), Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Hakim Ali Muhtarom (AM).
Baca Juga:
Saat Pengadilan Lepas Korporasi, Negara Rugi Triliunan: Ini Kata Kejagung
“Ketiga orang tersangka tersebut adalah ABS (Agam Syarif Baharuddin) selaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua tersangka AM (Ali Muhtarom) sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan ketiga, tersangka DJU (Djuyamto) yang bersangkutan adalah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada saat itu sebagai ketua majelis hakim,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dikutip dari Republika, Senin (14/4/2025).
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Qohar.
Baca Juga:
Ketua PN Jakarta Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Rp 60 Miliar
Ketiga hakim yang dijadikan tersangka, dan tahanan tersebut menambah jumlah para tersangka yang sudah dijerat sebelumnya.
Pada Sabtu (12/4/2025) penyidik Jampidsus sudah lebih dulu mengumumkan empat tersangka awalan. Di antaranya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arief Nuryanta (MAN) yang dijerat tersangka atas perannya sebagai mantan Wakil Ketua PN Tipikor Jakpus. MAN adalah pihak yang menerima pemberian uang Rp 60 miliar.
Selanjutnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara (Jakut) yang dijerat tersangka sebagai perantara pemberian suap-gratifikasi.