WahanaNews.co | Pembahasan soal nikah sedarah belakangan ramai dibicarakan, terlebih saat momen Lebaran tiba.
Kata kunci soal “nikahi sepupu: juga ramai dicari saat banyak orang baru bertemu sanak keluarganya di momen Idulfitri.
Baca Juga:
Polda Kaltara Laksanakan Penegakan dan Pengaturan Lalu Lintas Pasca Idul Fitri
Namun, sebenarnya, bagaimanakah hukum menikahi sepupu dalam Islam?
Apakah diperbolehkan atau diharamkan?
Pernikahan dengan saudara dekat seperti ini sebetulnya sudah lama dilakukan oleh orang keturunan Arab di Indonesia, termasuk YouTuber Tasyi Athasyia.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Bandung Pastikan MPP Beroperasi Maksimal Pasca Libur Idulfitri
Ustadz Deri Sulaiman pun memberikan penerangan terkait pernikahan dengan sepupu atau saudara dekat ini.
Menurutnya, saudara sepupu bukanlah mahram atau keluarga inti yang jelas dilarang melakukan pernikahan sedarah.
Maka dari itu, pernikahan dengan sepupu adalah hal yang diperbolehkan.
"Di Al-Quran dijelaskan, sepupu itu bukan mahram. Dan orang-orang Arab, mereka lebih senang nikahkan anak dengan keluarga dekat, karena dari kecil tahu tentang perempuan atau calon mantu, maka mereka lebih senang jaga kekerabatan," ujar Ustadz Deri Sulaiman dalam Insert Investigasi.
Sementara, dalam hukum Indonesia, yakni Pasal 8 UU Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974, menikahi sepupu juga tidak dilarang.
Pernikahan yang dilarang di antaranya hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas, seperti ayah dan anak, hubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yakni dengan saudara orangtua atau saudara neneknya. [gun]