WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karni (PPKGBK) meminta PT Indobuildco mengosongkan Hotel Sultan secara sukarela. Jeda waktu pengosongan yang diberikan mencapai 1 bulan.
PT Indobuildco merupakan perusahaan yang mengelola Hotel Sultan yang dulu merupakan Hotel Holton di kawasan GBK. Perusahaan ini dipimpin oleh Pontjo Sutowo anak dari Ibnu Sutowo.
Baca Juga:
PTUN Batalkan Putusan, Pemerintah Perkuat Upaya Eksekusi Lahan Hotel Sultan
Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menetapkan tanggal pengosongan Blok 15 kawasan GBK atau eks Hotel Sultan, pada Kamis (18/6/2026).
"Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru," kata Kharis, mengutip keterangan resmi, Selasa (26/5/2026).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan, Kamis (18/6/2026), sebagai tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan. Ini merupakan babak akhir dari proses hukum panjang untuk penyelamatan aset negara di kawasan itu.
Baca Juga:
Kejaksaan Toba Laksanakan Eksekusi Putusan Tipikor Atas Terpidana RA.H
Kharis menerangkan bahwa penetapan tanggal eksekusi pengosongan itu merupakan ketetapan final yang harus dihormati seluruh pihak. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026. Surat itu juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat.
Menurut Kharis, jeda waktu yang diberikan oleh Pengadilan seharusnya cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan Blok 15 GBK secara sukarela. Di sisi lain, PPKGBK sebagai pengelola baru juga memiliki waktu untuk mempersiapkan proses alih kelola agar berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik.
Ia menegaskan, penetapan tanggal eksekusi ini menjadi penanda akan berakhirnya proses hukum panjang penyelamatan aset negara Blok 15 GBK. Menurutnya, setelah berbagai tahapan hukum ditempuh oleh Negara, fokus semua pihak semestinya bergeser pada kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan pengembalian aset negara untuk dikelola untuk kepentingan publik.