WahanaNews.co, Yogyakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Yogyakarta.
Pernyataan Ditjenpas ini merespons kabar dari Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11), bahwa Indonesia telah membebaskan Mary Jane.
Baca Juga:
Barang Bukti Rp221 Miliar, Bareskrim Polri Ungkap TPPU Narkotika
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu (20/11) mengutip CNN Indonesia.
Deddy menjelaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada 11 November lalu
Menurutnya, salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane yang divonis mati.
Baca Juga:
Menkumham Minta Tambah Anggaran, Jatah Makan Napi Rp20 Ribu Sehari
"Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina, namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dll," ujarnya.
Deddy mengatakan para pihak sejauh ini masih harus merumuskan kebijakan demi menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia, seperti lewat perundingan bilateral maupun penyerahan narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian narapidana (exchange of prisoner).
Menuruntnya, Indonesia sendiri mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan.