WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran, Jumat (5/2/2026).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan total lima tersangka yang terdiri dari tiga unsur PN Depok dan dua pihak swasta.
Baca Juga:
Soal Dugaan Kasus Pemerasan RPTKA di Kemenaker, Delapan Terdakwa Jalani Sidang, Bupati Buol Sulteng Masih Bebas
Perkara yang menyeret dua pimpinan PN Depok ini bermula dari putusan PN Depok pada tahun 2023 yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok.
PT KD kemudian mengajukan permohonan eksekusi lahan tersebut kepada PN Depok pada Januari (1/2025).
KPK mengungkapkan hingga Februari (2/2025) pengadilan belum melaksanakan eksekusi lahan tersebut, sementara pada bulan yang sama pihak masyarakat selaku lawan sengketa PT KD mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga:
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Gas
Dalam situasi itu, PT KD melakukan koordinasi dengan jajaran pimpinan PN Depok untuk mempercepat proses eksekusi lahan.
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta kemudian menugaskan Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya untuk menjadi penghubung antara pihak pengadilan dan PT KD.
“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).