WahanaNews. co | Polri
memastikan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menindak pembuat kerumunan di
masa pandemi ini. Hal itu termasuk kasus kerumunan massa Habib Rizieq Syihab
yang terjadi di Jakarta maupun Bogor, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Viral Emak-emak Tampar dan Cakar Anggota Polisi di Makassar
Selama ini pihak Habib Rizieq Syihab mempertanyakan prinsip
keadilan yang dijalankan Polri dalam menindak pelanggar protokol
kesehatan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
mengatakan, pihaknya menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam menindak pembuat
kerumunan. Salah satu contohnya yakni acara dangdutan di Tegal dan kampanye di
Medan.
"(Keramaian) Kan di Medan ditindak. Di Tegal (dangdutan)
ditindak kan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).
Baca Juga:
Polri Rekrut Ribuan Bintara di Papua, Ini Kata Kepala Suku
Awi menyebut, beda halnya dengan kegiatan Pilkada Serentak.
Dalam aturannya, pengawasan dilakukan oleh Baswaslu bukan kepolisian. Bila
Bawaslu mengeluarkan keputusan, barulah kepolisian melakukan penindakan.
"Pilkada ada siapa pengawasannya Bawaslu. Case demi case kan
beda. Jangan disamakan," ujar Awi.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum FPI, Azis Yanuar
mengatakan, Mahfud MD punya tujuan untuk mempermasalahkan setiap yang dilakukan
Habib Rizieq. Permasalahan tersebut tidak hanya tentang protokol
kesehatan.
Azis menegaskan, bila tentang protokol kesehatan pihaknya
menegaskan telah menyelesaikan sanksi administrasi dari Satpol PP DKI.
"Jadi saya melihat ini bukan masalah pelanggaran protokol
kesehatan semata tapi ada maksud untuk mempermasalahkan apa pun terkait Habib
Rizieq Syihab dan yang pro dengan beliau. Dan terhadap Gubernur DKI Jakarta
yang dicintai warganya," kata Azis kepada kumparan, Senin (16/11). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.