WahanaNews.co | Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi bakal segera diberlakukan.
Saat ini, Dinas LH DKI masih berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Tekan Polusi Udara, PLN UID Jakarta Raya dan Sudin Lingkungan Hidup Jakpus Gelar Uji Emisi Kendaraan Operasional
"Penerapan persisnya dalam waktu dekat ini akan saya sampaikan, karena memang masih kami komunikasikan," kata Asep di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 5 Juli 2022.
Sebenarnya, sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi ini dicanangkan berlaku pada 13 November 2021. Hanya saja rencana tersebut batal lantaran belum banyak kendaraan yang ikut uji emisi. Selain itu, fasilitas bengkel uji emisi di Jakarta juga belum mencukupi.
Menurut Asep, Polda Metro Jaya tidak hanya menangani wilayah hukum Jakarta, tetapi juga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi secara intensif dengan daerah penyangga tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Jakarta Utara Ajak Warga Jaga Kualitas Udara Bersama
"Kami mendorong kota-kota di sekitar Jakarta, khususnya masih wilayah kerjanya Polda Metro Jaya untuk juga melakukan uji emisi," jelasnya.
Sebagai bentuk penindakan terhadap kendaraan tak lolos uji emisi, Pemrov DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya melarang perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Ke depannya, uji emisi ini juga akan menjadi salah satu persyaratan perpanjangan STNK bagi seluruh kendaraan roda empat. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.