WahanaNews.co | Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih terus mendalami bukti dokumen
penawaran tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul,
Cipayung, Jakarta Timur.
Kasus ini menyeret mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan
Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Baca Juga:
SDN Pulo Gebang 09 Jaktim Implementasikan Program P5
Penyidik lembaga antirasuah mengonfirmasi berbagai dokumen
penawaran tanah kepada seseorang yang berasal dari pihak swasta, Minan Bin Mamad.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory.
"Minan Bin Mamad dikonfirmasi antara lain terkait
dengan berbagai dokumen-dokumen penawaran tanah di Munjul," ujar Plt. Juru
Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (24/8).
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga mendalami
perihal penerimaan uang oleh Yoory. Hal itu didalami saat penyidik memeriksa Henry
Petrus selaku pihak swasta.
Baca Juga:
KPU Jakarta Timur Terima 2,4 Juta Surat Suara untuk Pilkada DKI Jakarta
Pengadaan tanah di Munjul ini diperuntukkan untuk program
rumah DP 0 rupiah. KPK mensinyalir negara mengalami kerugian sebesar Rp152,5
miliar dari tindak pidana korupsi ini.
Selain Yoory, KPK telah menetapkan empat pihak lainnya
sebagai tersangka. Yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono
Iskandar; Direktur PTAdonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT
AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.
PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama
dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah.
Adapun KPK sudah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10
miliar dari Tommy Adrian dan Anja Runtuwene. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.