WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantik sorotan tajam dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang menilai perkara tersebut menjadi sinyal menurunnya kualitas pengamanan informasi di lembaga antirasuah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai kebocoran informasi penyidikan yang diduga terjadi dalam kasus tersebut menunjukkan sistem kerahasiaan penanganan perkara di KPK tidak lagi sekuat sebelumnya.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pokir di Sulteng, Termasuk Penjualan Alsintan
"Menunjukkan bahwa KPK semakin menurun kualitasnya. Membuktikan bahwa harusnya rahasia itu tidak bocor. Dulu meskipun saya dekat dengan KPK, saya hanya tahu laporan saya. Bahkan laporannya sudah dikembangkan seperti apa pun saya tidak dikabari karena itu menjadi rahasia penyidikan," kata Boyamin kepada wartawan pada Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, pada masa lalu akses terhadap informasi penyidikan di KPK sangat terbatas, bahkan pelapor perkara tidak memperoleh perkembangan penanganan kasus yang mereka laporkan.
Menurut Boyamin, pelapor hanya dapat mempertanyakan apabila laporannya tidak kunjung diproses melalui mekanisme hukum, salah satunya dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Juga:
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Jadi Tahanan KPK
"Paling-paling saya hanya bisa bertanya kenapa laporan saya tidak jalan-jalan, lalu menggugat praperadilan. Seperti terakhir dalam kasus dugaan korupsi haji. Saya pikir KPK masih seperti itu, rahasia-rahasia penyidikan tetap terjaga dengan baik," ujarnya.
Boyamin mengungkapkan bahwa pada masa sebelumnya sistem kerahasiaan penanganan perkara di KPK diterapkan secara berlapis.
Pegawai yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, termasuk satuan tugas lain, disebut tidak mengetahui perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.
"Kalau dulu betul-betul sangat keras menjaga kerahasiaan. Satgas A menangani perkara apa, bagaimana perkembangannya, satgas lain tidak tahu. Yang tahu hanya pimpinan, deputi, dan satgas yang menangani ketika gelar perkara," katanya.
Karena itu, Boyamin memandang kasus yang menyeret seorang staf administrasi KPK perlu menjadi perhatian serius.
Ia menilai posisi yang bersangkutan sebagai ajudan pimpinan berpotensi memberinya akses terhadap informasi perkara yang sedang ditangani.
"Nah, dia kan berpotensi sangat bisa menyadap, tanda kutip ya, mencuri dengar, mencuri lihat, lalu melacak perkara-perkara yang berpotensi dilemparkan ke ayahnya untuk kemudian digoreng. Nah, ini sangat bahaya," ucapnya.
Boyamin juga tidak menutup kemungkinan adanya perkara lain yang terdampak akibat dugaan kebocoran informasi tersebut.
Menurutnya, perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang bisa jadi terungkap karena lebih dahulu terbongkar oleh proses penegakan hukum.
"Dan bisa jadi ada perkara-perkara yang lain. Kebetulan saja karena Bupati Pemalang ditangkap. Kalau tidak ditangkap, kita juga tidak tahu ada persoalan seperti ini," pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Salah satu tersangka adalah Setya Budi Dias Oktavianto yang diketahui merupakan staf administrasi di KPK.
Penyidik menduga Setya memberikan informasi internal KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Informasi tersebut kemudian diduga digunakan Lilik untuk melakukan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro.
Akibatnya, Anom diduga menghimpun dana dari para bawahannya hingga terkumpul sekitar Rp1,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar diduga diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto.
Selain Anom Widiyantoro, KPK juga menetapkan Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto sebagai staf administrasi KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]