WAHANANEWS.CO, Jakarta - Musisi Erix Soekamti membawa sengketa kereta gantung ke meja hijau setelah karyanya yang telah dipatenkan diduga ditiru dan digunakan di sejumlah wahana wisata di Jawa Timur.
Musisi bernama asli Erik Kristanto itu menggugat dua perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan wahana wisata dan permainan di Jawa Timur.
Baca Juga:
BRIN Dorong Periset Fokus Meraih Hak Paten
Dua perusahaan tersebut adalah CV Kereta Niaga atau CV Ric’s Collection dan CV Bernah De Valle I.
Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya karena kedua perusahaan tersebut diduga melakukan peniruan terhadap karya ciptaan Erik berupa kereta gantung yang beroperasi di objek wisata Tumpeng Menoreh, Kulonprogo, Yogyakarta.
Perkara tersebut tercatat dalam dua nomor register, yakni 4/Pdt.Sus-HKI/Paten/2026/PN Sby dan 5/Pdt.Sus-HKI/Paten/2026/PN Niaga Sby.
Baca Juga:
Arab Saudi Siap Bangun Kereta Gantung Berbiaya 7,3 T di Puncak Bogor
Dalam proses hukum ini, Erik didampingi tim kuasa hukum dari Firmly Law Firm Yogyakarta.
Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Wahyu Priyanka Nata Permana, Kurnia Budi Nugroho, M. Hanif Mahsabihul Ardhi, Agun Pradika, dan Faisal Abdul Djabar.
Salah satu pengacara Erik, M. Hanif Mahsabihul Ardhi, mengatakan kliennya telah lebih dulu mengamankan hak paten atas inovasi kereta gantung tersebut.
Pendaftaran paten dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI pada 10 Juli 2023.
Sertifikat resmi atas paten tersebut kemudian diterbitkan pada 2024.
“Sertifikat paten terbit 2024, maka telah sah Erik Kristianto sebagai inventor atau penemu dan pemegang paten kereta gantung tersebut,” terang Hanif pada wartawan, beberapa waktu lalu.
Sebagai pemegang paten, Erik disebut memiliki kewenangan penuh atas penggunaan kereta gantung yang telah diciptakannya.
Hanif menyatakan Erik berhak memanfaatkan hasil karyanya sekaligus menentukan pihak mana saja yang boleh atau tidak boleh menggunakan teknologi tersebut.
Pihaknya mengingatkan agar siapa pun tidak sembarangan menggunakan karya berupa kereta gantung yang telah memiliki sertifikat paten.
Menurut Hanif, penggunaan karya tersebut harus melalui izin terlebih dahulu dari pencetus dan pemegang patennya.
Meski begitu, pihak Erik tidak menutup peluang kerja sama dengan pihak lain selama dilakukan melalui jalur dan mekanisme yang sah.
Dari dua gugatan yang diajukan, Erik menuntut kompensasi kerugian senilai Rp 7 miliar kepada para tergugat.
Tuntutan itu diajukan karena para tergugat diduga telah memproduksi, memakai, dan memasarkan kereta gantung yang dinilai sebagai hasil penjiplakan karya Erik.
Erik menceritakan gagasan awal kereta gantung tersebut muncul pada 2021.
Ide itu lahir dari keinginannya memperkaya daya tarik kawasan wisata Tumpeng Menoreh dengan menghadirkan wahana yang belum pernah ada sebelumnya.
Bersama seorang rekan mekanik, Erik kemudian menuangkan gagasan tersebut ke dalam rencana konkret.
Rencana itu mencakup konsep dasar, bentuk fisik, hingga sistem yang dirancang untuk menjamin keamanan pengunjung.
Perjalanan mewujudkan kereta gantung tersebut tidak berjalan mudah.
Berbagai kendala teknis muncul silih berganti dan harus diselesaikan melalui evaluasi serta revisi desain berulang.
“Dari munculnya ide hingga benar-benar terwujud itu memakan waktu yang sangat panjang,” terang Erik.
Ia mengatakan setiap kendala teknis langsung ditindaklanjuti dengan perbaikan rancangan.
“Setiap kali ada kendala teknis, kami langsung melakukan perbaikan dan mengubah rancangan,” terang Erik.
Proses penyempurnaan itu dilakukan terus-menerus hingga akhirnya tercipta desain yang dianggap matang.
“Proses itu terus berulang sampai akhirnya tercipta desain yang sempurna,” terang Erik.
Erik dan timnya tidak berhenti pada tahap perancangan.
Mereka juga menempuh serangkaian pengujian ketat untuk memastikan wahana tersebut layak dari sisi keamanan dan keselamatan.
Upaya itu menghasilkan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 sebagai legitimasi kelayakan operasional kereta gantung ciptaan mereka.
Namun, situasi berubah pada 2024 ketika Erik mendapat kabar ada wahana serupa yang telah beroperasi di sejumlah destinasi wisata.
Wahana tersebut antara lain berada di Kota Batu dan Pacet, Mojokerto.
Keberadaan wahana itu dinilai memiliki kemiripan mencolok dengan karya Erik yang telah dilindungi melalui hak paten.
Erik kemudian turun langsung bersama tim untuk mengecek kondisi wahana-wahana tersebut.
Dari pengecekan itu, pihak Erik menilai wahana yang beredar tidak memenuhi standar keselamatan yang semestinya.
“Tim kami sudah terjun langsung ke lokasi dan memastikan bahwa kereta itu sangat tidak aman,” tegas Erik.
Ia menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hak paten, tetapi juga berkaitan dengan keamanan pengunjung.
“Ini jelas berbahaya bagi pengunjung dan menyangkut urusan keselamatan jiwa,” tegasnya.
Sebelum membawa perkara ini ke pengadilan, Erik lebih dulu mengirimkan somasi kepada pihak-pihak yang menggunakan wahana tersebut.
Namun, karena tanggapan yang diterima tidak sesuai harapan, Erik akhirnya memilih menempuh gugatan resmi.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Bimaryudho D. K. Armadha, belum dapat memberikan keterangan rinci terkait perbandingan maupun keunggulan teknis produk yang menjadi materi perkara.
Bimaryudho menyebut pihaknya akan menyampaikan fakta dan keterangan dalam forum persidangan.
“Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan sehingga seluruh fakta dan keterangan akan kami sampaikan pada forum yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” singkat Bimaryudho.
Meski demikian, ia membantah anggapan bahwa produk kliennya merupakan tiruan dari kereta gantung milik penggugat.
“Padahal kedua produk tersebut adalah dua hal yang berbeda dan produk klien kami di luar paten penggugat,” tandasnya.
Sengketa ini menjadi perhatian karena melibatkan musisi yang juga dikenal aktif mengembangkan proyek kreatif dan wisata berbasis inovasi lokal.
Kasus tersebut juga menyoroti pentingnya perlindungan hak paten dalam industri wahana wisata yang terus berkembang di berbagai daerah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]