WahanaNews.co | Sebanyak 7 kekayaan intelektual komunal (KIK) di Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang didaftarkan pada April tahun 2021, terdiri dari 1 Pengetahuan Tradisional dan 6 Ekspresi Budaya Tradisional, terdapat 5 yang telah resmi memiliki sertifikat.
Untuk kekayaan intelektual komunal yang telah memiliki sertifikat, yakni Tarian Bon Mayu, Lala, Eik Betbet, Coka Iba Halteng, dan Fasugal, sementara yang belum yaitu kuliner Salamin dan musik Bambu Tada.
Baca Juga:
Aktivitas Tambang Halmahera Diduga Cemari Sungai
Setelah melalui tahapan pendampingan melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Tengah dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Wilayah, Pemda Halmahera Tengah di bawah kepemimpinan Elang-Rahim berhasil mendapatkan setifikat hak KIK.
Sertifikat tersebut juga telah diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara, M Adnan, kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah, yang diterima Wakil Bupati, Abd Rahim Odeyani, bersama Sekda, Yanto M Asri.
Wakil Bupati Halmahera Tengah, Abd Rahim Odeyani, mengatakan, dengan adanya sertifikat hak KIK, menegaskan kepada publik Maluku Utara bahkan Indonesia, beberapa tarian baik Lala, Bon Mayu, dan Coka Iba menjadi hak paten Pemda Halmahera Tengah.
Baca Juga:
BRIN Dorong Periset Fokus Meraih Hak Paten
"Jadi, siapapun boleh menggunakan tarian ini, akan tetapi harus seizin Pemda Halmahera Tengah dan tidak boleh mengabaikan hak intelektual kita,” ucapnya.
Rahim bilang, hasil yang diperoleh itu adalah sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para leluhur sekaligus meneguhkan budaya Fagogoru yang telah di wariskan oleh para leluhur kepada mereka.
“Usaha untuk mendapatkan sertifikat ini butuh perjuangan dan tidak muda. Nah, hari ini merupakan suatu kebahagiaan dan suka cita yang luar biasa karena Pemda Halmahera tengah, menerima sertifikat hak Kekayaan Intelektual Komunal tersebut,” katanya.