WahanaNews.co | Polda Metro Jaya kasih kabar terkait dengan aturan ganjil-genap Jakarta.
Bahwa mulai kemarin, Senin (9/5/2022), ganjil-genap Jakarta berlaku normal lagi.
Baca Juga:
Simak! Berikut Rute Ganjil Genap Jakarta Juli 2022
Seperti diketahui, ganjil-genap Jakarta tidak berlaku saat libur Lebaran kemarin.
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil-genap (gage) dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pada Minggu (8/5/2022).
Buat yang lupa-lupa aturan ganjil-genap, seperti ini aturan ganjil-genap Jakarta:
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Uji Coba Ganjil Genap 13 Titik Baru, Pastikan Tak Ada Tilang
- Lokasinya ada di 13 ruas jalan di Jakarta
- Hanya berlaku saat hari kerja saja, mulai Senin-Jumat
- Pagi hari, jam berlakunya mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB
- Sore hari, ganjil-genap Jakarta dimulai pada pukul 16.00 - 21.00 WIB
Jangan sampai nekat melanggar aturan ganjil-genap, kalau tidak mau tekor bandar.
Bisa bikin tekor bandar, soalnya denda langgar aturan ganjil-genap itu Rp 500.000.
Itu seperti yang tertulis dalam UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat (1):
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)." [gun]