WahanaNews.co | Pada 6-12 Juni 2022 mendatang, Ditlantas Polda Metro Jaya bakal melakukan uji coba perluasan ganjil genap Jakarta di 13 titik baru. Selama uji coba, dipastikan tak ada penilangan pada pelanggar.
"Tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita lakukan uji coba. Dalam arti ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang. Namun, kita laksanakan dengan peneguran," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada wartawan, Sabtu (28/5/2022).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
Menurutnya, selama sepekan uji coba perluasan ganjil genap 13 titik baru di kawasan Jakarta ini, polisi mengerahkan personelnya di tiap titik tersebut. Penempatan personel dilakukan guna melakukan pengamanan atas kebijakan yang bakal diujicobakan itu.
"Artinya, anggota sudah berjaga, kalau ada yang melanggar kita berhentikan lalu kita lakukan peneguran," ujarnya.
Pascauji coba perluasan ganjil genap 13 titik baru itu selesai dilakukan, lanjut dia, manakala ada pelanggar, polisi bakal melakukan penindakan secara tegas. Penindakan tak lagi dilakukan secara teguran, tapi juga bisa dengan penilangan.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri dari Mangkir Pemeriksaan
"Nah, setelah tanggal 13 Juni 2022 mendatang (pasca uji coba selesai dilakukan), maka terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan," ucapnya.
Adapun daftar 26 lokasi ganjil-genap di Jakarta yang diterapkan nantinya sebagai berikut. Ganjil genap di titik lama;
1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari