WahanaNews.co | Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo
Yuwono, menjelaskan
alasan mengapa Polri tidak memperkenankan presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan
Indonesia (KAMI) untuk menengok para
aktivisnya yang sedang
ditahan di Rutan Bareskrim.
"Namanya orang mau menengok, ada
jadwalnya. Kalau masih dalam pemeriksaan, kami tidak izinkan. Penyidik masih
bekerja, kita harus hormati," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis
(15/10/2020).
Baca Juga:
Raju Hutagalung : Kami akan Tetap Dukung semua Kebijakan PJ Bupati Tapteng
Sebelumnya, Presidium KAMI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, gagal menemui Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis, di Mabes Polri, Jakarta, terkait upaya pembebasan para aktivis KAMI
yang ditangkap polisi.
Dalam kesempatan itu, Gatot Nurmantyo datang bersama petinggi KAMI
lainnya, yakni Din Syamsuddin, Rocky Gerung, Ahmad Yani, dan Prof Rochmat Wahab.
"Kami juga tidak diperbolehkan untuk
menemui para aktivis KAMI yang ditahan," kata Gatot.
Baca Juga:
DPRD Minta Julham Situmorang Diperiksa, Inspektorat : Kami Akan Melakukan Telaah Terlebih Dahulu
Gatot mengatakan tidak mengetahui alasan
kedatangannya untuk menengok para tersangka dan bertemu dengan Kapolri Jenderal
Idham Azis ditolak oleh polisi.
"Tidak tahu, ya pokoknya tidak dapat izin, ya tidak masalah," ujarnya.
Sebelumnya, ada sembilan aktivis KAMI yang ditangkap polisi, yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri,
Khairi Amri, NZ, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur
Hidayat. Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok, dan Tangsel
dalam rentang waktu 9-13 Oktober 2020.