WahanaNews.co | Johan Anuar (JA), Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), yang unggul sementara di Pilkada OKU, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Johan ditahan untuk 20 hari ke depan
sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Tanah Pemakaman Umum (TPU) tahun 2013.
Baca Juga:
Eksepsi Eks Pejabat Antam di Kasus Korupsi Emas 109 Ton Ditolak Hakim
KPK, dalam
pernyataan resminya, mengatakan, hari ini, Kamis (10/12/2020),
dilaksanakan penyerahan tersangka Johan Anuar dan barang bukti dari Tim
Penyidik KPK kepada Tim JPU KPK.
"Tersangka JA dilakukan penahanan
Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10
Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat,"
ujar Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, dalam
siaran pers kepada media, Kamis (10/12/2020).
Perkara ini adalah salah satu bentuk
koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumatera
Selatan, di mana sebelumnya, pada tanggal 24 Juli 2020, perkara
dimaksud telah diambil alih penanganannya oleh KPK.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Sebelumnya, JA telah
ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dengan sangkaan
melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diketahui, JA yang menjabat Wakil
Ketua DPRD Kabupaten OKU sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan
ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk
membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah terssebut
diatasnamakan Hidirman.
JA juga diduga telah mentransfer uang
sebesar Rp 1 Miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual-beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut.