"Sehingga nantinya harga NJOP-nya (Nilai Jual Objek
Pajak) yang digunakan adalah harga tertinggi," kata Ali.
Untuk memperlancar proses tersebut, JA
menugaskan Wibisono, Kepala Dinas Sosial,
Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten OKU, menandatangani proposal kebutuhan
tanah TPU untuk diusulkan ke APBD TA 2013.
Baca Juga:
Eksepsi Eks Pejabat Antam di Kasus Korupsi Emas 109 Ton Ditolak Hakim
Di tahun 2013, JA mengusulkan anggaran
TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.
Selain itu, JA diduga aktif melakukan
survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian
dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan JA).
"Dalam proses pembayaran tanah TPU
tersebut, senilai Rp 5,7 miliar,
menggunakan rekening Bank atas nama Hidirman, atas perintah JA.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Proses pengadaan tanah TPU tersebut, sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan, tidak sesuai dengan ketentuan.
Sehingga,
berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian
keuangan negara senilai Rp 5,7 miliar. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.