WahanaNews.co | Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menyebutkan gugatan yangtelah diajukan oleh Partai Ummat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Bawaslu pun telah mencatat gugatan tersebut dengan nomor registrasi 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022
Baca Juga:
Ini Daftar Partai yang Dukung Anies dalam Pilpres 2024
"Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu hari Jumat, 16 Desember 2022. Pada hari yang sama, Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat dan diregister," ujar Puadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Bawaslu akan menindaklanjuti gugatan tersebut dengan melakukan mediasi antara Partai Ummat dengan KPU.
"Sebagai tindak lanjut, rencana akan diselenggarakan mediasi pada hari Senin, 19 Desember 2022," tutur Puadi.
Baca Juga:
DPD Partai Ummat Sukabumi Optimis Meraih Kursi Terbanyak
Menurut Puadi, mediasi rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB.
Adapun Partai Ummat mengajukan gugatan sengketa terhadap KPU RI ke Bawaslu RI.
Gugatan dilayangkan karena Partai Ummat dinyatakan tak lolos verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur, sehingga tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menganggap keputusan KPU RI tidak adil dan keliru.
Dalam gugatan sengketa ini, Denny mengatakan bahwa pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman.
"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024," ujar Denny dalam jumpa pers, Jumat (16/12/2022).
"Diajukan juga bukti-bukti, baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," ujar dia.
Denny mengatakan, Partai Ummat melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti, termasuk di dalamnya 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpun mereka.
"Kami juga mencatat bahwa independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama, agar tidak terjatuh menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untuk kekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja," kata Denny.
Denny menegaskan bahwa gugatan sengketa ini akan berfokus pada dua provinsi di mana Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan, yaitu Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
"Kalau ingin didetailkan tentu tak tertutup kemungkinan ada wilayah-wilayah lain yang punya problem beraneka ragam. Namun sekali lagi, kami tim Partai Ummat memilih konsentrasi di dua wilayah yang tadi disampaikan," ujar Denny. [eta]