WahanaNews.co, Jakarta - Partai Ummat bakal menggugat ambang batas partai politik lolos parlemen atau parliamentary treshold dalam Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Ummat menilai logika yang diatur di dalam pasal itu tidak masuk akal, dan sangat merugikan partai politik peserta pemilu 2024.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu itu berbunyi, "Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
"Karenanya Partai Ummat akan mengajukan judicial review atau peninjauan kembali atas pasal bermasalah ini dan kami mengajak segenap anak bangsa agar bersama-sama menegakkan keadilan. Partai Ummat berjuang untuk melawan kezaliman dan menegakkan keadilan," kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam keterangannya, Selasa (5/9/23).
Ridho menjelaskan dengan aturan saat ini, partai politik yang berhasil memperoleh kursi DPR RI di 47 Daerah Pemilihan (Dapil) belum tentu bisa menempatkan 47 wakilnya di parlemen, karena 47 kursi itu diperoleh dari dapil yang jumlah pemilihnya sedikit.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
Sebaliknya, kata dia, meskipun hanya memperoleh 19 kursi, satu partai politik tersebut bisa langsung melenggang ke DPR RI apabila kursi tersebut didapatkan dari dapil yang jumlah pemilihnya banyak.
"Keganjilan ini bersumber dari ambang batas parlemen empat persen yang basisnya adalah suara, bukan kursi. Ini jelas tidak adil dan cara berpikirnya ganjil," klaim Ridho.
Ridho menjelaskan hasil kajian dan simulasi yang dilakukan Partai Ummat menunjukkan partai politik peserta pemilu yang berhasil meraih kursi di setiap daerah pemilihan di luar Pulau Jawa dan beberapa kursi di dapil Pulau Jawa sebanyak 47 kursi-- atau setara dengan lebih dari delapan persen jumlah total kursi DPR RI. Tapi, bila 47 kursi itu dikonversi menjadi suara (votes), maka hanya menjadi 3,34 persen suara sah nasional.