WahanaNews.co | Seorang anggota polisi Polda Sulawesi Tengah berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) dengan inisial D, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juni 2022 lalu.
Penangkapan Briptu D dilakukan oleh pengamanan internal atau Paminal Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca Juga:
Kapolda Kaltara Hadiri Pembaretan Bintara Remaja Polda Kaltara
Selain menangkap Briptu D, Paminal polda sulteng juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4,4 miliar yang berada di dalam mobil berjenis city car.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan uang yang ditemukan di dalam mobil tersebut diduga hasil 'suap'.
Adapun suap tersebut berasal dari proses seleksi penerimaan calon anggota Polri gelombang ke II Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga:
Melawan Saat Dicokok, 1 Begal Casis Bintara Ditembak Mati
Menurut Didik, uang miliaran yang disita dari tangan Briptu D tersebut diperoleh dari 18 orang calon siswa (casis) bintara Polri.
Didik menjelaskan alasan pihaknya baru membuka kasus tersebut kepada publik setelah sebulan lebih peristiwa OTT.
Menurut dia, hal itu karena pihak Humas Polda Sulteng masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut khawatir ada pihak lain yang terlibat. Namun, dalam perkembangannya ternyata tidak ada.