WahanaNews.co | Artis Baim Wong mendaftarkan merek "Citayam Fashion Week" ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pendaftaran tersebut diajukan melalui PT Tiger Wong Entertainment bisnis hiburan milik Baim pada 20 Juli 2022, melalui nomor JID2022052181.
Baca Juga:
Habis “Citayam Fashion Week”, Terbitlah “Cuan Thick at Runaway”
Perusahaan Tiger Wong ini beralamatkan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam pendaftaran itu nantinya "Citayam Fashion Week" akan masuk dalam hiburan yang bersifat peragaan busana.
Disebutkan pula, mereka akan menyediakan video online yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan.
Baca Juga:
Bikin Konten Ala CFW, Camat di Payakumbuh Dipecat
Selain itu juga pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan, perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, produksi program televisi di bidang mode untuk tujuan hiburan, publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Selain Baim, Citayam Fashion Week juga didaftarkan oleh Indigo Aditya Nugroho.
Respons Warganet
Sejumlah warganet mengecam pendaftaran Citayam Fashion Week yang dilakukan oleh Baim dan Indigo.
Beberapa pihak menilai mereka tidak berhak atas ikon nama tersebut karena hal itu dicetuskan oleh komunitas.
Bahkan hal itu disebut tidak punya malu, serakah, dan mengambil alih "keasyikan" masyarakat kalangan bawah.
"Created by the poor, stolen by the rich," tulis warganet ini.
"Bukannya Citayam Fashion Week itu pencetusnya komunitas, yah. Punya hak apa Baim Wong daftarin itu ke HAKI/PDKI? Bahkan kurasa Bonge pun yg jadi ikon harusnya juga engga berhak. Serakah bgt jadi manusia," ungkap warganet.
"Bayangin ruwetnya orang Citayam Depok kalau mau bikin CFW juga besok-besok harus seiizin Baim sama bininya. Biarin aja itu dibangun publik dan tetep jadi milik publik. Baim Paula ini juga kok ya gak ada malunya daftarin HAKI. Ide dia bukan, gagasan dia juga bukan," ujar warganet.
Penjelasan DJKI
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Irma Mariana mengatakan, proses untuk mengantongi merek tersebut memerlukan proses lama.
Selain itu, pengajuan itu akan dilihat juga dari persyaratan yang harus dipenuhi pengaju.
"Tidak masalah mau ada sepuluh orang yang ingin mendaftarkan dengan nama merek yang sama. Tapi nanti balik lagi dilihat kelengkapan syarat-syaratnya oleh pemeriksa merek. Nanti yang dapat merek bisa salah satu atau malah dua-duanya enggak dapat, itu tergantung hasil pemeriksaan," kata Irma dihubungi Kompas.com, Minggu (24/7/2022).
Lebih lanjut kata Irma, DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan.
Apabila syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan.
Jika tak ada keberatan, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat.
"Tapi kalau ada masyarakat yang merasa keberatan dengan nama tersebut, maka bisa saja itu dibatalkan," jelasnya. [rin]