WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali mencuri perhatian publik sektor energi nasional dengan pengumuman sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
Di antara nama-nama tersebut, yang paling menyita perhatian publik adalah pengusaha minyak kenamaan Mohammad Riza Chalid.
Baca Juga:
Kasus Belum Tuntas, Zarof Ricar Kembali Tersangka Suap Rp 11 M di PT DKI dan MA
Riza Chalid atau yang dikenal dengan inisial MRC resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, Kejaksaan belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak berada di Indonesia dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Yang bersangkutan, (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Penyidik telah tiga kali memanggil Riza Chalid secara patut, namun ia tidak pernah hadir. Kejagung menduga Riza telah berada di luar negeri sejak proses penyidikan dimulai.
Baca Juga:
Kejagung Bongkar Skema Sistematis Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Tembus Rp 285 Triliun
“Tetapi khusus MRC, selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” kata Qohar menegaskan.
Informasi yang diterima Kejaksaan menyebutkan bahwa Riza Chalid kemungkinan besar berada di Singapura. Kejagung pun telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di negara tersebut untuk menelusuri keberadaannya.
Berbeda dengan Riza, delapan tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.