WAHANANEWS.CO, Solo - Gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mendapat ganjalan hukum. Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Putusan ini sekaligus menghentikan proses pemeriksaan pokok perkara yang telah memicu perdebatan publik dalam beberapa pekan terakhir.
Baca Juga:
Rismon Diperiksa 97 Pertanyaan Terkait Ijazah Jokowi
Dalam sidang daring yang digelar Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB, Majelis Hakim yang dipimpin Putu Gde Hariadi membacakan amar putusan perkara Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Majelis mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat mengenai kompetensi absolut.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok bernama Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Tergugat dalam perkara ini meliputi Joko Widodo, SMAN 6 Solo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Baca Juga:
Soal Bareskrim Setop Kasus Ijazah Jokowi, Istana Buka Suara
Para tergugat kompak mengajukan keberatan dengan alasan bahwa perkara ini merupakan ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (TUN), karena berkaitan erat dengan proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.
Mereka juga mempersoalkan legal standing Muhammad Taufiq, yang tidak memiliki hubungan langsung sebagai peserta dalam pemilu yang melibatkan Jokowi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan: