WahanaNews.co | Lukas Enembe, Gubernur Papua nonaktif menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari ini, Senin (12/6).
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Agenda sidang pertama, ruangan Prof Muhammad Hatta Ali," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Yoga Pratomo menjadi jaksa penuntut umum KPK yang akan menangani perkara nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tersebut. Laman SIPP PN Jakarta Pusat tidak mencantumkan rangkuman dakwaan terhadap Lukas.
Berdasarkan keterangan pers KPK, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 miliar. Lukas saat ini berada di dalam tahanan di bawah kewenangan pengadilan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Salah satu penyuap Lukas ialah Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (sudah dituntut dengan pidana lima tahun penjara). Suap tersebut disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
Lembaga antirasuah menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
KPK turut menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lukas diduga melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.
Selain itu, Lukas disebut sengaja menyamarkan aset hasil korupsi dengan menggunakan identitas orang lain. Sejumlah aset diduga hasil korupsi seperti mobil dan hotel telah disita tim penyidik KPK.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.