WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang advokat menggugat aturan dalam Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai ketentuan yang mewajibkan suami mencari nafkah dan istri mengurus rumah tangga telah menciptakan ketimpangan peran dalam keluarga modern.
Advokat Moratua Silaban mengajukan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menurutnya menempatkan laki-laki dan perempuan dalam peran yang kaku dan tidak setara.
Baca Juga:
Teknologi Canggih Tak Menjamin, F-35 Ternyata Rentan Karatan
Pasal 34 ayat (1) menyatakan, "Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya."
Sementara itu, Pasal 34 ayat (2) menyebutkan, "Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya."
Menurut Moratua, ketentuan tersebut tidak lagi sejalan dengan prinsip kesetaraan yang dijamin konstitusi.
Baca Juga:
Trump Mendadak Lunak, Iran Cukup Hentikan Program Nuklir 20 Tahun
"Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental," ungkap Moratua dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, dikutip Sabtu (16/5/2026).
Ia menilai norma tersebut membuat suami diposisikan semata sebagai penanggung jawab ekonomi keluarga, sementara istri dibatasi pada peran domestik.
Dalam permohonannya, Moratua juga mengungkap pengalaman pribadinya yang menurut dia menunjukkan dampak langsung dari aturan tersebut.