WahanaNews.co | Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini, Rabu (20/7). Hal itu diungkapkan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika melalui keterangan tertulis.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Rika menjelaskan bahwa Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Terpisah, Pengacara Muhammad Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengatakan kemungkinan eks Imam Besar FPI itu akan bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri pada hari ini. Meski demikian, Aziz tak merinci pukul berapa Rizieq akan bebas.
"Insyaallah, mohon doanya," kata Aziz, Selasa (19/7) malam.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
Rizieq Shihab mendekam di balik jeruji besi pada 12 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.
Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.
Rizieq juga sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tapi akhirnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.