WahanaNews.co | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman, mengatakan, total narapidana yang akan mendapat remisi HUT Kemerdekaan ke-77 RI sebanyak 5.912 orang.
Dari jumlah itu, 13 orang merupakan narapidana kasus korupsi.
Baca Juga:
Diundang Nyanyi di Rumah Konglomerat, Farel Prayoga Lagi-lagi Bikin Ambyar
Meurah mengatakan, sebanyak 5.896 orang mendapat remisi umum satu, dan 16 orang menerima remisi umum dua atau langsung bebas.
"5.912 narapidana itu terdiri dari 3.633 narapidana kasus narkotika, 13 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), dan selebihnya tindak pidana umum," kata Meurah dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Dari 5.896 narapidana penerima remisi umum satu, sebanyak 709 orang menerima remisi atau pengurangan hukuman satu bulan.
Baca Juga:
Galang Antusiasme Peringati HUT RI, KDEI Taipei Ajak WNI di Taiwan Bersepeda Bersama
Kemudian sebanyak 942 orang lainnya menerima remisi dua bulan.
Selain itu, sebanyak 2.161 narapidana mendapat remisi tiga bulan, 4 orang menerima remisi empat bulan, 1.030 orang mendapat remisi lima bulan, dan 289 orang mendapat remisi enam bulan.
"Penerima remisi umum dua atau langsung bebas yang diusulkan sebanyak 16 orang," ujarnya.