WahanaNews.co, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan bahwa kebijakan PDI Perjuangan untuk tidak melantik caleg yang tidak sejalan dengan perolehan suara Ganjar-Mahfud adalah kebijakan internal partai.
"KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari kebijakan internal peserta pemilu," ujar Idham dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga:
59 Pejabat Dilantik, Pramono Anung Tata Birokrasi DKI Jakarta
Ia pun menegaskan bahwa KPU tak memiliki kapasitas untuk mengomentari hal itu. Selain itu, Idham menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemilu, para pemilih diberikan kebebasan dalam memberikan suaranya di TPS.
Untuk diketahui, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada Desember 2023 telah mengeluarkan edaran yang mewajibkan kepada kadernya untuk memenangkan PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tak hanya itu, edaran itu juga menegaskan supaya perolehan suara caleg setiap dapil harus linear dengan perolehan Ganjar-Mahfud.
Baca Juga:
Megawati Akui Luka Hati Usai Pemilu 2024
"Bagi caleg yang tidak linear DPP akan mempertimbangkan caleg itu tidak dilantik."
Adapun Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengakui hasil quick count atau hitung cepat sejumlah lembaga survei menunjukkan PDIP masih menjadi partai politik dengan perolehan suara terbanyak dalam Pileg 2024. Namun, Ganjar-Mahfud berada di posisi terakhir dalam Pilpres 2024.
Oleh sebab itu, PDI Perjuangan akan lakukan evaluasi. Meski demikian, Hasto tidak menjelaskan lebih lanjut evaluasi seperti apa yang dimaksudnya.