WahanaNews.co | Kepolisian RI telah mengirimkan
surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait
kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Rizieq Shihab. Salah satunya
adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Kepada anggota pembina
masyarakat (binmas) yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, lintas
masyarakat, lurah, camat, dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satuan Tugas
COVID-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI,
dan kemudian beberapa tamu yang hadir, dan ini rencana akan kami
lakukan klarifikasi," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri,
Inspektur Jenderal Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Argo menjelaskan, seluruhnya
bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018
tentang Karantina Kesehatan.
Diketahui,
pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab, menggelar acara nikah putrinya pada 14 November 2020.
Acara nikah tersebut dihadiri
sekitar 10.000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan Maulid Nabi Muhammad SAW. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.