WahanaNews.co | Supir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Joddy menyatakan alasannya ingin diringankan karena dirinya hendak membacakan surat Yasin di makam majikannya, Vanessa dan Bibi.
Baca Juga:
Masih Ingat Sopir Vanessa Angel? Pengadilan Negeri Jombang Vonis Tubagus Joddy 5 Tahun Penjara
Permohonan tersebut disampaikan Joddy dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan yang digelar di Ruangan Kusuma Atmadja, PN Jombang siang tadi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Sidang diawali dengan pembacaan nota pembelaan oleh Penasihat Hukum Joddy, Eko Wahyudi.
Baca Juga:
Sidang Lanjutan Kasus Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Tubagus Joddy Kembali Meminta Maaf
Seperti biasa, Joddy mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempatnya ditahan.
"Penasihat hukum saudara sudah menyampaikan pledoi atau pembelaan secara tertulis. Dari saudara apakah ada yang perlu disampaikan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap diri saudara?" tanya Ketua Majelis Hakim Bambang kepada Joddy seperti dilansir detikJatim, Senin (28/3/2022).
"Majelis Hakim Yang Terhormat dan jaksa penuntut umum, saya minta keringanan hukuman untuk saya," ujar Joddy merespons pertanyaan hakim.
Dengan suara bergetar menahan tangis, sopir mendiang artis Vanessa Angel ini menjelaskan alasannya meminta keringanan hukuman.
Joddy ingin meminta maaf secara langsung kepada keluarga Vanessa dan Bibi.
Selama ini ia sudah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya yang mengakibatkan kecelakaan maut di Tol Jombang.
Selain itu, Joddy juga berdalih ingin membantu perekonomian keluarganya. Yakni untuk membiayai kuliah adiknya.
"Karena saya pribadi sangat ingin berziarah ke makam almarhum Vanesza Adzania dan Febri Andriansyah untuk membacakan surat Yasin untuk mereka," jelasnya.
"Kalau masalah doa dari LP (lembaga pemasyarakatan) pun saudara bisa mendoakan almarhum kan. Apa yang saudara sampaikan tadi akan kami pertimbangkan dalam menentukan hukuman bagi saudara," timpal Hakim Bambang.
Pada sidang yang berlangsung sekitar 14 menit tersebut, JPU menyatakan akan menanggapi pledoi Joddy atau mengajukan replik pada Kamis 31 Maret 2022.
Hakim Bambang pun mengingatkan JPU agar tidak menunda replik tersebut.
"Jadi, penuntut umum akan menyampaikan replik atau tanggapannya pada Kamis, 31 Maret 2022. Kalau tanggal itu tidak diajukan, kami anggap tidak mengajukan replik ya," tandas Bambang. [rin]