WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pernyataan mengejutkan datang dari internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah partai tersebut memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, yang tersandung kasus dugaan provokasi dan ujaran kebencian terkait video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Kasus hukum yang menyeret Grace Natalie itu disebut sebagai persoalan pribadi dan bukan urusan kelembagaan partai.
Baca Juga:
Sudah Ditahan KPK, Ajudan Bupati Tulungagung Ternyata Masih Terima Gaji ASN
"Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi," ujar Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Ahmad Ali menegaskan setiap kader harus bertanggung jawab atas persoalan hukum yang dihadapi secara individu tanpa membawa institusi partai.
Grace Natalie diketahui dilaporkan bersama Ade Armando dan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri oleh gabungan 40 organisasi masyarakat Islam pada Senin (4/5/2026).
Baca Juga:
Bus ALS Tabrak Tangki BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar dan Penumpang Tak Sempat Keluar
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan provokasi dan ujaran kebencian atas video potongan ceramah Jusuf Kalla yang dinilai memicu kegaduhan publik.
"Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan surat tanda terima laporan kepolisiannya," kata perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, di Bareskrim Polri, Jakarta.
Pihak pelapor mengaku memilih jalur hukum demi mencegah potensi konflik sosial dan menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia.