"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," imbuhnya.
Ahmad Ramadhan kemudian memaparkan peran dari Rudiyanto Pei (RP) dalam kasus ini. Ia diketahui menerima aliran dana senilai Rp1,5 miliar dari IK. Bahkan, RP juga disinyalir membantu IK dalam menyembunyikan aset miliknya.
Baca Juga:
Indra Bekti Disebut Kena Pendarahan Otak, Bagaimana Kronologinya?
"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," tutur Ahmad Ramadhan.
Penyidik juga telah memblokir rekening pribadi milik Rudiyanto Pei. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.