WahanaNews.co | Enam oknum anggota TNI AD telah resmi jadi tersangka dalam kasus mutilasi warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Komnas HAM mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan TNI AD.
"Kami mengapresiasi teman-teman Kepolisian Militer dan TNI AD bergerak cepat untuk membuka kasus ini sehingga segera bisa ketemu siapa pelakunya bahkan sudah ada tersangka," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga:
Selandia Baru Keluarkan Pernyataan Resmi Setelah KKB Bunuh Pilot dan Hancurkan Helikopter
Selain mendalami kasus mutilasi itu, Anam mengatakan indikasi jual beli senjata perlu didalami. Menurutnya, TNI AD perlu memprioritaskan indikasi jual beli senjata tersebut.
"Yang juga paling penting di luar konteks ini (mutilasi warga) ya kalau itu memang benar misalnya ada pemberitaan terkait membawa duit katanya juga untuk jual beli senjata, isu ini isu signifikan," katanya.
"Jadi ya kami memang berharap disamping kasus ini bisa terang benderang dan sebagainya, kalau memang ada soal-soal jual beli senjata dan sebagainya, kami minta itu juga diprioritaskan," tambahnya.
Baca Juga:
Kekejaman KKB: Helikopter Dibakar di Mimika, Pilot Selandia Baru Tewas
Anam berharap TNI AD dapat memecahkan persoalan jual beli senjata. Dia menyebut tidak akan ada perdamaian, jika jual beli senjata masih terjadi di mana pun.
"Kita kepingin Papua itu damai, kita kepingin Papua nggak ada kekerasan, kita kepingin Papua kesejahteraan semakin meningkat dan lain sebagainya," kata Anam.
"Tapi itu tidak mungkin bisa terwujud karena senjata masih bisa diperjualbelikan dan itu terjadi di mana saja, jadi di belahan dunia lain pun tidak mungkin ada perdamaian, kalau masih ada jual beli senjata," tambahnya.
6 Anggota TNI AD Jadi Tersangka
Sebelumnya, warga Timika, Kabupaten Mimika, Papua, menjadi korban pembunuhan sadis. Enam oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan penyidikan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 6 oknum prajurit TNI AD. Mereka menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.
Tatang menyebut tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka. Ini dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis di Mabes AD, Selasa (30/8).
Tatang menambahkan para tersangka seluruhnya berjumlah 6 orang, terdiri atas satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang praka, dan tiga orang berpangkat pratu. Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad. [rin]