WahanaNews.co | Polisi
melakukanpenggerebekan di hotel kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat yang
dijadikan tempat prostitusi ABG. Hotel tersebut ternyata pernah diprotes sejumlah
aktivis hukum.
Baca Juga:
Sekeluarga Cabuli Anak Kandung 13 Tahun di Surabaya, Ayah: Saya Pikir Istri
"Pernah disurati mahasiswa jaringan hukum terkait hotel
sebagai tempat prostitusi," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus
Ade Hidayat, kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Hotel tersebut sempat dijadikan tempat karantina pasien
COVID-19. Tubagus menambahkan separuh kamar di hotel tersebut digunakan untuk
aktivitas prostitusi.
"(Sebesar) 50 persen hunian diisi untuk open BO,"
imbuhnya.
Baca Juga:
Cabuli 4 ABG, Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka
Penggerebekan itu dilakukan pada Senin (9/8/2021), sekitar
pukul 22.30 WIB. Polisi menggerebek hotel tersebut setelah mendapat informasi
adanya prostitusi anak di bawah umur. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 8
anak di bawah umur, 2 muncikari, dan seorang supervisor hotel.
"Personel Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimum telah
mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur, joki serta beberapa
orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang/telah melakukan perbuatan
cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," katanya.
Polisi Gerebek Prostitusi di Hotel di Jakpus, 8 Korban Anak
Diamankan
"Mempertimbangkan situasi dan kondisi tidak semua
diamankan di kantor, melainkan hanya anak yang di bawah umur saja dan karyawan
hotel," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88
UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.