WahanaNews.co | Kuasa hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz
Yanuar, menyebut, kliennya akan memenuhi panggilan
polisi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan
saat acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.
"Insya Allah habib sudah
mengetahui (jadi tersangka). Kalau kondisi pemulihan beliau sudah selesai,
insya Allah akan penuhi panggilan polisi," ujar Aziz di Kompleks Parlemen,
Senayan, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Aziz menyebut, sudah terjadi
komunikasi yang baik antara kliennya dan tim penyidik.
"Insya Allah mereka paham kondisi
Habib Rizieq, artinya cukup humanis. Kami apresiasi tim penyidik yang memeriksa
beliau," ujarnya.
Ia enggan menjelaskan detail kondisi
kesehatan Rizieq pada saat ini.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Ketika ditanya keberadaan Rizieq, Aziz
juga enggan memberitahu.
"Untuk alasan keamanan, kami
tidak bisa mengekspos lokasi persisnya beliau," ujarnya.
Polisi resmi menetapkan pemimpin FPI
sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang,
Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.