WahanaNews.co | Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menyita satu unit laptop milik Brian Edgar Nababan karena diduga berhubungan dengan tindak pidana kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner lewat aplikasi Binomo.
“Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (3/4).
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Brian ditangkap dan langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Jumat, 1 April 2022.
Berdasarkan keterangan polisi yang diperoleh dari pemeriksaan tersangka, Brian diketahui sempat kuliah di Rusia sejak 2014dan mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama dengan Binomo.
Brian pernah bekerja sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama yang ada di Indonesia.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Selain itu, ia mempunyai tugas menawarkan influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
Ia juga diketahui sempat memberi dana Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Hal itu dikerjakan Brian saat menjadi Manager Development Binomo sejak Februari 2019.
Atas perbuatannya, Brian dijerat dengan Pasal berlapis. YakniPasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. [non]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.