WahanaNews.co | Terdapat konsekuensi serius bagi seorang PNS wanita yang memutuskan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau seterusnya.
Seperti yang diketahui, pernikahan seorang PNS juga diatur oleh pemerintah. Salah satu pedoman untuk PNS yang akan menikah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Dalam peraturan tersebut, terdapat larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua atau selanjutnya.
Lalu, apa akibatnya jika seorang PNS wanita melanggar dan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat?
Ternyata, sanksi yang diberikan sangat berat. Menurut Pasal 15 Ayat 2, PNS wanita yang melanggar akan dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Selain itu, terdapat juga aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian.
"PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian akan dikenai salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94/2021," ungkap Karo Humas BKN, Satya Pratama, mengutip Okezone, Jumat (7/7/2023).
Hal ini diatur pada pasal 45 PP Nomor 94/2021 yang berbunyi PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45/1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424), dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.