WAHANANEWS.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menilai pandangan yang menyebut pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi merupakan pandangan yang tidak tepat menurut hukum.
Pernyataan itu disampaikan Tanak menanggapi pandangan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyebut pimpinan KPK tidak berwenang menetapkan tersangka dalam perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga:
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK, DPR Curiga Retret Hanya Agenda Simbolik
"Pernyataan Prof Mahfud MD bahwa pimpinan KPK tidak berwenang menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK adalah pandangan yang keliru menurut hukum atau tidak benar menurut hukum," kata Tanak kepada RMOL, Rabu dini hari, 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan bagian dari hukum pidana yang termasuk dalam ranah hukum publik. Karena itu, pelaksanaan penegakan hukumnya sepenuhnya menjadi kewenangan negara sebagai badan hukum publik.
Menurutnya, kewenangan negara tersebut tidak dijalankan langsung oleh negara secara abstrak, tetapi dilimpahkan kepada organ negara atau lembaga negara melalui mekanisme yang diatur dalam UU.
Baca Juga:
Jangan Sampai Ketahuan, Ini 10 Kebiasaan Lucu Tamu Hotel Pemula
Ia menegaskan, pelimpahan kewenangan tersebut dalam teori hukum administrasi negara dikenal sebagai atribusi kewenangan yang diberikan melalui proses politik hukum sesuai ketentuan konstitusi.
"Pelimpahan kewenangan negara kepada organ negara tersebut dilakukan melalui kewenangan atribusi yang diberikan melalui proses politik hukum oleh eksekutif dan yudikatif UU sesuai ketentuan UUD 1945," kata Tanak.
Lebih jauh Tanak menjelaskan bahwa organ negara pada dasarnya merupakan badan hukum publik yang tidak dapat bertindak sendiri seperti manusia, sehingga pelaksanaan kewenangannya dijalankan oleh pimpinan lembaga secara ex officio.
"Organ negara adalah benda mati yang tidak dapat melakukan perbuatan apapun seperti layaknya manusia ciptaan Tuhan. Organ negara sebagai badan hukum publik hanya dipersonifikasikan sama dengan manusia menurut teori badan hukum," terang Tanak.
"Namun badan hukum itu tidak dapat melakukan perbuatan hukum sebagaimana layaknya manusia sehingga menurut hukum administrasi negara kewenangan organ negara secara ex officio dilaksanakan oleh pimpinan dari organ negara tersebut," sambung Tanak.
Prinsip tersebut, kata Tanak, juga berlaku pada KPK sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU untuk melaksanakan fungsi pemberantasan korupsi.
Ia menegaskan bahwa kewenangan KPK telah diatur dalam UU 30/2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah melalui UU 19/2019.
"Begitu halnya dengan lembaga negara KPK, kewenangannya secara ex officio dilaksanakan oleh pimpinan KPK baik untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun pelaksanaan putusan serta penetapan pengadilan sebagaimana diatur dalam UU," kata Tanak.
Dengan dasar tersebut, Tanak menegaskan pimpinan KPK secara hukum memiliki kewenangan melakukan penyidikan sekaligus menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Ia menambahkan bahwa dalam praktik penegakan hukum di KPK, pimpinan lembaga juga dapat melimpahkan pelaksanaan kewenangan tersebut kepada penyidik KPK untuk menjalankan proses penyidikan.
"Tanpa adanya pelimpahan kewenangan dari pimpinan KPK kepada penyidik di KPK, maka penyidik di KPK tidak dapat melakukan penyidikan, penetapan tersangka maupun upaya paksa lainnya dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi," pungkas Tanak.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]