WahanaNews.co | Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri kembali menyegel perusahaan robot trading ilegal PT DNA Pro Akademi, Jumat (28/1/2022).
Perusahaan tersebut sempat membangkang dengan membuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali. Oleh karena itu, Kemendag pun melakukan tindakan tegas.
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, setelah dilakukan pengawasan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas.
"Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademi dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/1/2022).
Seperti diketahui, penyegelan sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag karena PT DNA Pro Akademik melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.
Baca Juga:
Kanwil Kementerian Agama Sulteng Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tahun 2025
Namun, perusahaan robot trading ilegal itu malah membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya pun beredar di media sosial.
Maka dengan cepat, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademi.
Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademi telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya dengan dugaan telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Perusahaan menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag," papar Veri.
Veri menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.
Bahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana. Ia bilang, tindakan tegas dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha, sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan.
"Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha," kata dia.
Sementara itu, Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan membuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.
Kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
"Kami berharap pelaku usaha mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," pungkas Wisnu. [bay]