WahanaNews.co | Kasat Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat, AKP Edi Nurdin Massa (ENM) dikabarkan pernah mengantar sendiri 2.000 pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Totok Triwibowo mengatakan hal tersebut diketahui pihaknya usai memeriksa pelaku jaringan sindikat narkoba di Bandung.
Baca Juga:
Sepekan Jelang Pilkada Jawa Barat 2024, Dedi Mulayadi-Erwan Setiawan Ungguli Empat Kandidat
"Hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka, ENM pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (16/8).
Temuan itulah yang kemudian membuat tim penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap ENM. Pihaknya kemudian menangkap ENM di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, pada Kamis (11/8) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram. Barang haram itu, kata dia, terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram.
Baca Juga:
6 Kali Berturut-Turut, Pemkot Bekasi Raih Predikat Kota Informatif Tingkat Jabar 2024
"Untuk sabu masih kita kembangkan asal dan peruntukannya," jelasnya.
Totok menerangkan saat ini tim penyidik masih mendalami peran ENM dalam peredaran narkoba itu. Bareskrim juga akan menelusuri apakah ENM terlibat langsung atau tidak dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
"Masih kita dalami dan kembangkan, apakah AKP ENM terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," pungkasnya.