Dan di saat pelaksanaan kegiatan tersebut, sebagian murid menyeberangi sungai tepatnya di Leuwi ili. Lalu ada 24 orang yang menyebrang kemudian terpeleset.
“24 orang siswa dan siswi menyebrang sungai Cileueur tepatnya di leuwi ili. Lalu mereka terpeleset dan tenggelam. 11 orang meninggal dunia dan 13 orang lainnya selamat,” paparnya.
Baca Juga:
Sempat Vakum Akibat Covid, Kini Ciamis Jadi Tuan Rumah WJAOR ke 21
“Atas perbuatannya tersangka inisial R dikenakan dengan pasal 359 KHUPidana (Karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan orang lain mati atau meninggal dunia) dengan ancaman maksimal 5 Tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Sementara itu, terkait tersangka saat ini telah menjadi tahanan kejaksaan negeri Ciamis dan dititipkan di ruang tahanan Polres Ciamis untuk mempermudah kejaksaan dalam memproses di saat persidangan nanti.
"Dan minggu depan semoga kasusnya sudah bisa di limpahkan ke Pengadilan Negeri Ciamis, untuk di sidang," pungkasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.